Untuk Dosen dengan TMT 2023, ada beberapa hal yang perlu di perhatikan saat mengajukan AK Penyetaraan di Sitanjak :

1.  Hanya Jabatan Akademik Lektor keatas yang bisa mengajukan

2. Sudah mengupdate nilai AK Jabatan Akademik di Sitanjak, misal nilai di PAK SK JA nya adalah 324 maka isikan 324.

Klik tombol ‘Simpan Data Mandiri’

3. Kemudian klik menu ‘AK Penyetaraan’ yang ada di bagian menu “Angka Kredit’

Di bagian bawah akan muncul contoh tampilan seperti ini;

Jika muncul tampilan seperti itu artinya nilai AK sudah benar, tambahkan berkas yang di minta di bawah dan ajukan.

last update : 4 Mei 2026