Untuk mengajukan Angka Kredit (AK) Konversi hanya membutuhkan 1 berkas : SKP Dosen
SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) Dosen ini harus memuat informasi Predikat , karena Predikat ini yang nanti akan di konversi sesuai dengan Jenjang Akademik yang di miliki Dosen

sumber : tampilan di AK Konversi Sitanjak
Catatan : Perguruan Tinggi juga harus bisa mempertanggung jawabkan predikat yang di berikan dalam SKP Dosen.