Ada beberapa hal yang perlu di perhatikan Dosen saat membuat pengajuan AK Konversi di Sitanjak :

Perhatikan TMT Jenjang Akademik

Pada tersebut TMT Dosen adalah 1 April 2023 sedangkan Periode kinerja yang diajukan 12 bulan, ini keliru. Seharusnya Dosen mengajukan mulai dari April – Desember 2023 . (Ajuan di tolak)

Hasilnya seperti ini

Dosen mengajukan kembali dan akan muncul seperti di gambar (Ajuan diterima)

Perhatikan tanggal penandatanganan berkas SKP

Untuk berkas SKP tahun 2026 adalah masa SKP periodik, saat di klik dokumen pratinjau oleh LLDIKTI ditemukan bahwa tanggal penandatanganan berkas SKP di lakukan di bulan September, ini keliru (Ajuan di tolak)

Seharusnya jika periode SKP hingga September 2026, maka tanggal tanda tangan di Oktober 2026, misal di tanggal 1 Oktober 2026 (Ajuan diterima)

last update : 5 Oktober 2026